LANAVIANI – Jika kita mengikuti seminar saham pasti sering disebutkan keuntungan-keuntungan yang didapat jika kita berinvestasi di pasar modal. Contohnya seperti jika misalkan pada tahun 2009 kita membeli saham Bank BCA di harga Rp 2.500, maka di tahun ini mungkin harganya sudah Rp 40.000 an lebih. Untung berkali-kali lipat. Belum lagi keuntungan yang didapat dari dividen. Kesannya, melakukan transaksi di saham sangatlah mudah dan bisa membuat kita kaya. Sangat jarang sekali disebutkan resiko-resiko apa saja yang mungkin akan dihadapi terutama oleh pemula. Apa saja resiko yang mungkin kita dapat ketika kita melakukan trading atau investasi saham?
1. Capital Loss/Rugi
Banyak orang yang menganggap bermain saham itu mudah. Tinggal
beli di harga murah lalu dijual di harga tinggi. Kedengarannya memang mudah
tapi pada kenyataannya tidak semudah itu. Memprediksi kondisi pasar tidak
semudah yang kita bayangkan. Butuh kemampuan dan pengalaman buat melakukannya. Kondisi
pasar dipengaruhi oleh banyak hal diantaranya mulai dari faktor teknikal,
berita, laporan keuangan, sampai kondisi ekonomi-politik di dalam maupun luar
negeri. Untuk para trader atau investor saham, Capital Loss merupakan salah
satu resiko yang pasti akan terjadi cepat ataupun lambat. Tapi, Capital Loss
ini harus disikapi dari berbagai sisi dan jangan memandang Capital Loss sebagai
hal yang negatif semata. Karena, pada dasarnya Capital Loss wajar selama
kerugiannya masih terukur dan kita tidak kehilangan sebagian besar modal. Para trader
dan investor yang sudah ahli dan berpengalaman sekalipun mungkin masih bisa
mengalami kerugian. Bedanya, mereka yang sudah berpengalaman tahu bagaimana
cara meminimalisir kerugian tersebut. Khusus untuk para pemula, disarankan Start
Small terlebih dahulu. Jangan langsung gegabah melakukan transaksi dalam jumlah
besar di pasar saham. Kasih waktu terlebih dahulu untuk belajar dan mencari
pengalaman. Batasi juga kerugian menggunakan Stoploss dan juga cari tahu kenapa
kita bisa rugi dan yang paling penting belajar dari kesalahan. Jika sudah
merasa ada progress, kita boleh bertransaksi di saham dengan nominal yang lebih
besar.
2. Susah Menjual Saham
Transaksi di saham terjadi jika ada penjual dan pembeli yang
nawar di harga yang sama. Jika penjual saham itu banyak, sementara tidak ada
yang mau membeli bagaimana? Kasus seperti itu sangat sering terjadi khususnya
di saham-saham yang harganya ada di batas bawah harga saham yaitu Rp 50. Kita harus
mempertimbangkan sebelum memilih saham. Karena, jika kita masuk ke saham-saham
yang salah mungkin uang kita akan mengendap disana dalam waktu yang mungkin
tidak sebentar. Kita harus paham resiko-resiko sebelum masuk saham dan
mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan yang matang tidak hanya
ikut-ikutan.
3. Suspensi Saham
Suspensi saham adalah penghentian perdagangan saham
sementara oleh pihak bursa. Durasi Suspensi saham bisa bermacam-macam mulai
dari satu hari bahkan sampai bertahun-tahun. Penyebab Suspensi ada
bermacam-macam misalnya UMA atau Unusual Market Activity. Itu terjadi saat
pergerakan harga saham tertentu tidak wajar. Saham tersebut bisa naik bahkan
terlalu tinggi atau malah turun terlalu rendah dalam waktu singkat. Bisa juga
karena perusahaan gagal bayar utang atau obligasi, penyalahgunaan dana IPO atau
Right Issue, sampai kesalahan pencatatan dalam laporan keuangan. Dari sisi
pemilik saham, mungkin kondisi yang dialami saat saham disuspensi itu agak
mirip seperti point ke 2 yaitu sama-sama tidak bisa menjual saham. Cuma beda
penyebabnya yaitu, karena tidak ada pembeli dengan perdagangan yang memang
dihentikan oleh pihak bursa. Suspensi saham akan segera dibuka jika
pelanggarannya tidak begitu berat. Tapi, saham itu mungkin akan lama dibuka
jika pelanggarannya berat dan pihak emiten yang bersangkutan tidak kooperatif
untuk menyelesaikan masalah perusahaan tersebut. Kita mempunyai hak penuh dalam
menentukan saham yang mau kita transaksikan. Jadi, jika kita mau masuk ke
saham-saham yang beresiko tinggi yang paling penting untuk paham terkait
resikonya.
4. Delisting
Bisa dibilang Delisting adalah resiko yang paling berat
diantara 3 point diatas. Delisting adalah penghapusan saham yang dilakukan oleh
Bursa Efek Indonesia untuk perusahaan yang bermasalah. Artinya, saham
perusahaan yang bersangkutan sudah tidak bisa diperdagangkan kembali di bursa
saham. Delisting sendiri ada 2 jenis yaitu Delisting sukarela dan Delisting
paksa. Contoh Delisting sukarela yaitu saham AQUA. Perusahaan tersebut memang
ingin menghapuskan pencatatan dari bursa saham dan akhirnya membeli kembali
saham yang dimiliki oleh investor publik atau dikenal dengan istilah Buyback
Saham. Untuk kasus Delisting sukarela mungkin bisa dibilang memliki resiko
kecil karena saham yang dimiliki publik akan dibeli kembali oleh pihak
perusahaan. Yang memiliki resiko tinggi adalah ketika perusahaan didelisting
paksa oleh Otoritas Bursa. Saham-saham yang didelisting paksa biasanya mempunyai
masalah berat. Misalnya, izin usahanya dicabut, dinyatakan pailit, mengabaikan
teguran dari bursa dan sebagainya. Proses Delisting sendiri biasanya tidak
langsung terjadi. Biasanya Bursa kasih teguran terlebih dahulu berupa suspensi saham
sebelum akhirnya di suspense paksa.